RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengusulkan agar pembayaran asuransi wajib melalui pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan,” kata Budi di Jakarta, Senin (22/7/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Ia menjelaskan bahwa cara pembayaran ini mirip dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK atau oleh penumpang kendaraan umum saat membeli tiket perjalanan.

SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh pemilik atau operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran untuk memberikan santunan atas kecelakaan penumpang.

Dengan usulan ini, masyarakat dapat membayar asuransi wajib TPL melalui layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat, jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

Walau begitu, Budi menekankan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ berbeda dan tidak tumpang tindih. Asuransi wajib TPL melindungi kerugian akibat kerusakan barang (material damage), sementara iuran SWDKLLJ menanggung biaya pengobatan dan santunan bagi korban jiwa.

Meski demikian, implementasi skema ini dihadapi tantangan dalam rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, terdapat sekitar 120 juta sepeda motor dan 90 juta hingga 110 juta mobil di Indonesia, tetapi hanya 60 persennya yang membayar pajak.