Kenaikan UMP 6,5%, Menperin Beri Insentif PPnBM Pada Mobil Listrik
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sedang mengkaji langkah-langkah untuk memberikan dukungan, terutama pada sektor otomotif.
Salah satu rencananya adalah memperkenalkan kembali kebijakan insentif PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTPP).
Dengan demikian, Menperin menjelaskan bahwa pemerintah berusaha seimbang dalam memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri.
Pernyataan tersebut ditujukan sebagai tanggapan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5% yang telah ditetapkan pemerintah.
“Soal UMP, begini, kan pemerintah itu perlu juga menciptakan daya beli di masyarakat. Salah satu kelompok masyarakat itu kan pekerja atau buruh yang upahnya diatur melalui UMP. Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan. Sekali lagi, untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat,” katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2024).
“Pemerintah tentu juga menyadari bahwa tekanan terhadap industri itu juga cukup besar. Kalau kita bicara, dari daya beli yang sedang lemah, sekarang UMP-nya dinaikkan, kemudian secara Undang-Undang harus ada kenaikan PPN,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan, insentif, dan stimulus bagi industri.
“Sebetulnya tentu kami sudah rapatkan kemarin, kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri,” ungkapnya.
“Contohnya kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Policy seperti PPNBM, policy seperti PPNDTP, itu akan kita ambil. Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik, tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya. Dan itu kemarin sudah kami bicarakan,” terang Menperin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan