RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Banyak kecelakaan di jalan raya melibatkan sepeda motor terjadi akibat pengendara yang tidak memahami etika menyalip dengan benar. Menyalip bukan sekadar urusan keterampilan, tetapi juga soal keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.

Menggunakan sepeda motor tidak hanya memahami perihal stop and go saja, melainkan pengendara wajib paham etika berkendara di jalan raya supaya terhindar dari adanya kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera atau bahkan sampai menelan korban jiwa.

Belakangan ini banyak sekali kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan sepeda motor, bahkan parahnya kecelakaan bukan hanya bersenggolan akan tetapi sampai dengan ‘adu bateng’, tabrakan yang terjadi ketika ujung muka sebuah kendaraan bertabrakan dengan ujung muka kendaraan lainnya.

Kecelakaan parah ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari karena mengantuk, hilang fokus, tidak hafal medan jalan yang dilalui, sampai dengan kondisi yang paling sering ditemukan adalah karena pengendara menyalip kendaraan di marka garis tidak putus.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara menyalip sembarangan dapat dikenakan denda atau sanksi administrasi.

“Menyalip kendaraan di jalan tidak disalahkan, akan tetapi harus tahu etika menyalip yang benar. Sebab, menyalip tak beraturan tentu bukanlah hal yang dibenarkan. Bahaya bisa muncul buat diri sendiri bahkan orang lain sesama pengguna jalan. Bahaya kondisi menyalip yang paling parah bisa muncul adalah sebabkan adanya korban jiwa,” ungkap Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.

Menghindari adanya kecelakaan yang marak terjadi di jalan raya bagi kendaraan roda dua, tentu ada cara untuk menghindarinya. Berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, melihat kondisi jalanan sekitar dan tetap selalu #Cari_aman akan menghindarkan pengendara dari kecelakaan juga bisa menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.

YouTube player