RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Isu tentang program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa biaya beredar di media sosial. Namun, Polisi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Akun resmi Instagram NTMC Korlantas Polri menyebutkan bahwa klaim tentang SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah palsu. Saat ini, SIM masih memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum kadaluwarsa. Prosedur pembuatan SIM juga melibatkan biaya tertentu, mengutip detikOto.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM dikenai PNBP sesuai Pasal 1. Selain itu, Pasal 8 menegaskan bahwa semua PNBP yang diterima oleh Polri harus disetor ke kas negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Adapun biaya pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Polri.

berikut rinciannya tarif penerbitan SIM baru:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Sedangkan untuk perpanjangan SIM dikenakan biaya sebagai berikut:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

YouTube player