Korlantas Polri Tegaskan Tidak Ada SIM Seumur Hidup
Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 86. SIM berperan sebagai bukti kemampuan mengemudi, registrasi pengemudi kendaraan yang mencantumkan identitas lengkap, serta data registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk kegiatan kepolisian.
Mahkamah Konstitusi membedakan fungsi antara SIM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). SIM hanya wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor, sementara KTP digunakan sebagai identitas resmi.
KTP elektronik berlaku seumur hidup tanpa perlu evaluasi, kecuali terjadi perubahan data, kehilangan, atau kerusakan yang harus segera dilaporkan dan diperbarui. Sebaliknya, SIM bergantung pada kondisi dan kemampuan pengemudi yang berhubungan dengan keselamatan berlalu lintas, sehingga memerlukan evaluasi dalam penerbitannya menurut MK.

Tinggalkan Balasan